Lidik24Jam.com

Berani & Terdepan

Wanita penghibur dan Miras, menjamur di blok Cipanengah , Desa Darmasari, Bayah, Lebak Banten, Kemana Pol PP”

Lebak, Menjamur nya warung remang remang (warem) di kecamatan Bayah, khusus nya di Blok Cipanengah Desa Darmasari, seolah tidak pernah ada pengawasan penindakan tegas dari pemerintah setempat, khusus nya dari aparatur penegak hukum dalam hal ini Polisi Pamong Praja( Pol PP) kabupaten lebak , Kamis, 18/07/2024

Bila menjelang malam tiba, dari mulai pukul. 19,00wib , lepas waktu maghrib,terpantau para wanita penghibur, usia remaja, dengan berpakaian tidak senonoh (pulgar) berjejer di depan masing masing warung tersebut

Sungguh ironi , banten yang terkenal dengan sebutan “Kota Santri ” namun Fakta di wilayah itu masih saja bebas beraktivitas kegiatan yang berbau mesum, kemana pemerintah setempat, ada apa dengan aparatur penegak hukum, khusus nya pol. PP sebagai penegak peraturan daerah (Perda)

Sudah jelas diatur oleh Peraturan Daerah(Perda )Nomor 6 Tahun 2003 tentang Miras dan Prostitusi serta Perda Nomor 2 Tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Pemilik usaha tersebut bisa kena sangsi, Namun peraturan. Itu sepertinya tidak di gubris dan tindak jalankan oleh pemerintah setempat

Kegiatan yang mengarah ke prostitusi di wilayah tersebut sudah berlangsung lama, semenjak aktivitas di pulo manuk di tertibkan, dan sebagian mereka para pemilik warung memilih melanjutkan usaha ilegal nya , membuka kembali warung dengan fasilitas Karaoke , wanita penghibur di sertai minuman keras(miras)

Benarkah informasi yang beredar bahwa aktivitas itu bisa berjalan aman dikarenakan adanya pengelolaan serta adanya uang koordinasi (setoran) kebeberapa instansi melalui seseorang yang memungut dari pada para pemilik warem tersebut, bila benar adanya, pelaku pungutan tersebut wajib di proses hukum., karena sudah jelas apapun bentuknya pungutan tanpa didasari izin atau legalitas, sudah merupakan perbuatan melawan hukum(PMH) dan jelas terancam UU Pungli (pungutan liar) , kepada pelaku nya wajib di proses agar ada efek jera , tidak lagi di jadikan alasan, sebagai keamanan, apalagi sampai membawa nama instansi atau institusi

Dari hasil pantauan kami Awak media, bahwa adanya kegiatan warem yang menyuguhkan, wanita penghibur, dan minuman keras tersebut beroperasi dari mulai pukul 19:00wib sampai pukul 03:00wib, terkadang tidak jarang sampai waktu sholat subuh tiba , dengan diringi suara musik karaoke yang terdengar sampai ke perkampungan

” salah satu warga yang di wawancarain team Awak Media yang tidak mau di sebutkan namanya Sudah sangat meresahkan pak, warem itu kini semakin tidak tau waktu, kadang kami heran kepada pemerintah pemkab, khusus nya pemerintah kecamatan Bayah, kok tidak ada penindakan, apakah emang benar, mereka ikut menikmati uang hasil dari warung remang remang itu? ” Ujar warga sekitar

” Kami mohon kepada pol PP, dan polsek Bayah , agar warung warung itu segera di bongkar, tidak ada alasan lagi, karena sudah sangat mengganggu dan mengkwatirkan meluas nya penularan penyakit AIDS (HIV), karena warung warung tersebut disinyalir bukan cuma menyediakan ruangan karaoke, dan minuman keras,namun tidak sedikit pula yang menyediakan ruangan kosong (kamar ), yang di duga tempat esek- esek” Masih kata warga setempat

Kekwatiran masyrakat terhadap meluas nya Penularan HIV memang bukan tidak berdasar, jelas Tercatat dari Tahun 2023 saja , Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Lebak menemukan 85 kasus positif HIV dan 37 AIDS. Untuk menekan masalah itu, sehingga pada saat itu wakil Bupati , Ade Sumardi menginstruksikan kepada dinas dan unsur terkait agar gencar melaksanakan sosialisasi kepada siswa SMP SMA dan Pondok Pesantren di Lebak. Serta memberikan perhatian pelayanan kesehatan dan menjaga ketersediaan obat.

Maka sudah sepantas nya, warung remang remang , di blok cipanengah , tersebut agar segara di bongkar, dan supaya tidak ada lagi keresahan di masyarakat, dah tentunya bisa meminimalisir penularan HIV tersebut pukasnya

Reff One

Editor : Libas

Loading