Solok : Pihak Sekolah Lembah Gumanti Solok Provinsi sumatera barat di Duga kuat melakukan Pungutan liar (pungli) terhadap siswa nya senin 13 November 2023.
Ketika Tim media investigasi ke sekolah pada hari Rabu, 15/03 /2023. mendatangi Pihak sekolah SMAN 1 Lemba gumanti Kabupaten Solok. untuk konfirmasi terkait dugaan pungli yang dilakukan oleh pihak SMAN 1 Lembah Gumanti dengan cara memungut berupa uang SPP sebesar Rp. 150.000,-/bulan dan uang Pembangunan Rp. 1.500. 000,- kepada siswanya.
Sala satu wali murid yang di temui tim media di lapangan menyebut bahwa pihak sekolah melakukan paksaan terhadap anak anak nya
“Yang bikin aneh nya di sini ada unsur paksaan terhadap siswa, sebab pihak sekolah ketika sanak kami selesai semester ganjil ada sangsi yang diberikan kepada siswa kalau belum melunasi uang SPP sebesar Rp. 150.000,- perbulannya, maka ia tidak bisa menerima raport”, ungkapnya
Dinsa’at awak media konfirmasi yang ke-dua pihak sekolah SMAN 1 Lembah Gumanti akan kejadian pungutan liar seperti
Pihak Sekolah SMAN 1 Lembah Gumanti alih alih, dan dan bwralasan bahwa acuan nya ada pada Permendikbud no. 75 tahun 2016 dan Peraturan Gubernur no. 31 tahun 2018. Tetapi fakta di lapangan berbeda, padahal pada pasal 12 Peraturan Gubernur Sumatera Barat no. 31 tahun 2018 yang berbunyi:
Pasal 12
(1) Komite Sekolah melaksanakan rapat bersama orang tua/wali peserta didik untuk membahas proposal sumbangan.
(2) Orang tua/wali peserta didik dapat berpartisipasi memberikan sumbangan secara sukarela.
(3) Pelaksanaan penggalangan sumbangan tidak dikaitkan dengan persyaratan dan kegiatan akademik peserta didik.
Akan tetapi fakta di lapangan masih saja uang sumbangan menjadi patokan pihak sekolah menahan Ijazah dan SKHU bagi siswa-siswi yang sudah lulus harus melunasi uang SPP dan uang lainnya yang masih menunggak. Ini sudah merupakan suatu tindakan pemaksaan yang dilakukan oleh pihak SMAN 1 Lembah Gumanti, karena ini sudah merupakan suatu perbuatan pungli.
Perbuatan pungli bisa dijerat dengan Pasal 12 huruf e UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (tipikor), yang bunyinya:
“Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya, memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri, bisa dipidana dengan pidana Penjara seumur hidup atau pidana Penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.
Kami berharap Kepada Kapolda Sumbar dan Kejati Sumbar menindak tegas Oknum kepala sekolah yang melakukan pungli berjamaah di tubuh sekolah padahal jelas pemerintah sudah menyalurkan dana BOS kepada semua Sekolah akan tetapi masih banyak Kepala sekolah yang nakal. (Tim)
More Stories
Polsek Kempas Ingatkan Warga untuk Datang ke TPS, Gunakan Hak Pilih.
Personel Gabungan di Inhil Patroli Skala Besar Paska Pelantikan Presiden dan wakil presiden.
Hadiri Perpisahan SMP Negeri 2, Asmar : Rayakan Kelulusan dengan Hal yang Bermanfaat