
Pakpak Bharat lidik24jam.com
Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) AJAR, meminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH) untuk melakukan pengusutan tuntas kasus dugaan Mark up pengadaan Pompa Elektrik Tahun Anggaran 2024 yang lalu, di Desa Lae Langge Namuseng Kecamatan STTU Julu Kabupaten Pakpak Bharat, Provinsi Sumatera Utara.
Menurut informasi dari beberapa warga Desa Lae Langge Namuseng yang berhasil dihimpun tim Media mengatakan, Pengadaan Pompa Elektrik tersebut yang dibagikan oleh Pemerintah Desa melalui Pemberdayaan Masyarakat Desa yang bersumber dari Dana Desa TA 2024 tidak sesuai harapan Masyarakat sesuai besaran Anggaran yang dikucurkan membuat Masyarakat kecewa sehingga ada beberapa unit Pompa Elektrik yang dikembalikan ke Pemerintah Desa karena tidak dapat difungsikan
Jauh sebelumnya sesuai hasil Investigasi Awak Media dan LSM AJAR di lapangan terhadap yang diduga salah seorang Perangkat Desa yang tidak mau disebut namanya, beliau menuturkan Besar Pagu Anggaran Pengadaan Pompa Elektrik lebih kurang Rp 251.478.258, penerima manfaat 190 KK akan tetapi 173 KK Penerima Pompa Elektrik, 17 KK penerima Kasur.beliau juga menuturkan Pompa Elektrik yang disalurkan Pemerintah Desa hanya satu Fungsi/ tidak ada manualnya, itu kalau dibeli Masyarakat di pasar sekitar paling tinggi harganya Rp 500.000/ unit kalau Masyarakat beli sendiri dari Toko Pertanian, kalau seperti Kasur paling tinggi harganya Rp 400.000/ unit tuturnya.
Lain lagi seperti kegiatan Fisik Pengecoran halaman Greja diduga dikerjakan tidak sesuai RAB dan juga Dana Operasional Pemerintah Desa seperti Alat Tulis Kantor, Cetak Penggandaan, Belanja Perlengkapan Rumah Tangga, SPPD dalam Daerah/Luar Daerah, Langganan Listrik, Langganan Internet, Langganan Surat Kabar dan Servis Peralatan diduga Laporan Pertanggung Jawaban tidak sesuai dengan Pakta yang sebenarnya.
Ketika Awak media konfirmasi terhadap TPKD kegiatan tersebut beliau mengatakan, “Setahu kami nggak ada masalah di Desa aman aman sajanya sampai sekarang adapun kemarin pengembalian karena kesalahan Runing nya Masyarakat itupun kemarin langsung dipanggil Distributor herd sprayernya disaksikan pihak Kecamatan, BPD supaya memberi penjelasan kepada Warga bahkan baterai yang rusak bersedia pihak Distributor mengganti.Ketika Awak media bertanya lagi berapa besaran Pagu Anggaran untuk Pengadaan Pompa Elektrik dan harga satuan, berapa KK Penerima manfaat beliau menjawab kalau masalah RAB ditanyain karena saya punya atasan Kepala Desa, langsung sajalah di tanya pak Kepala Desa ungkapnya.
Jadi kita menduga TPKD sengaja menutup nutupi besar Anggaran dan satuan harga, diduga TPKD tersebut melanggar Undang Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik.
Dari hasil Investigasi di lapangan LSM AJAR menemukan adanya dugaan Mark-UP dalam Pengadaan Pompa Elektrik Desa Lae Langge Namuseng TA 2024 dimaksud, kuat dugaan Kepala Desa tidak melakukan uji petik/pembanding harga di sekitaran daerah Pakpak Bharat.
Dasar hal tersebut di atas, kita meminta kepada Aparat Penegak Hukum ( APH ) untuk menindak lanjuti Laporan dan informasi ini, sebagai dasar untuk melengkapi data – data dan petunjuk lainnya, terkait dugaan Mark-Up Pengadaan Pompa Elektrik, Pengecoran Halaman Greja dan Operasional Pemerintah Desa Lae Langge Namuseng Kecamatan STTU Julu Kabupaten Pakpak Bharat tersebut.
Ketua LSM AJAR Soni, S.H., M.H., meminta kepada Polres Pakpak Bharat dan Kejari Dairi, untuk sesegera mungkin melakukan pendalaman terkait dugaan Penyalah Gunaan Anggaran TA 2024 desa Lae Langge Namuseng dimaksud.
(Team)
More Stories
Satgas Pangan Polres Meranti Pastikan Stok dan Harga Bapokting Jelang Idul Fitri Relatif Stabil
Plt Bupati Meranti Gelar Patroli Jelang Perayaan Imlek 2025
Sekda Meranti Bambang Suprianto Pimpin Rapat Pelaksanaan Anggaran Tahun 2025