Lidik24jam.com|Pagar Merbau Deli Serdang ,
Alam terbuka di kabupaten Deli Serdang tepatnya di kecamatan Pagar Merbau di penghujung tahun 2023 ini yakni Jumat (08-12-2023) masih ada oknum pengusaha ataupun instansi yang tidak mengikuti aturan yang telah ditetap oleh pemerintah Republik Indonesia.
Terbukti adanya proyek yang sedang di kerjakan dan terpantau oleh awak media ” Irigasi – Parit – Saluran Air ” Jumat (08-12-2023) tidak jelas proyek apa yang sedang dikerjakan, apakah Irigasi, Parit atau nama lainnya. Sungguh sangat membingungkan karena proyek tersebut diduga tidak transfaran dan penuh misteri , papan proyek tidak ada di pajangkan padahal pekerjaan tersebut panjangnya lebih dari 300 meter.
Keterbukaan Informasi Publik ( KIP ) telah di atur dalam UU RI Nomor 14 Tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik , bertujuan untuk : a. Menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik, dan proses pengambilan keputusan publik, serta alasan pengambilan suatu keputusan publik; b. Mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan publik
c. Meningkatkan peran aktif masyarakat dalam pengambilan kebijakan publik dan pengelolaan Badan Publik yang baik; d. Mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, yaitu yang transparan, efektif dan efisien, akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan; e. Mengetahui alasan kebijakan publik yang mempengaruhi hajat hidup orang banyak
f. Mengembangkan ilmu pengetahuan dan mencerdaskan kehidupan bangsa dan/atau
g. Meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi di lingkungan Badan Publik untuk menghasilkan layanan informasi yang berkualitas.
Bahkan tentang KIP bagi pengusaha nakal yang tidak mematuhi aturan tersebut akan di kenakan sanksi pada : Pasal 55 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) berisikan :
” Setiap Orang yang dengan sengaja membuat Informasi Publik yang tidak benar atau menyesatkan dan mengakibatkan kerugian bagi orang lain dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau denda paling banyak Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah)”
Menjadikan kabupaten Deli Serdang Sumatera Utara lebih baik dan terbebas dari pengusaha nakal, di harap kepada Bupati Deli Serdang , Kapolresta Deli Serdang cq Unit Tippikor, Kadis Perairan dan Irigasi Deli Serdang atau Dinas PUPR Kabupaten dan Provinsi segera lakukan tindakan dan pemanggilan ataupun penyelidikan kepada pengusaha proyek Siluman karena legalitas aturan dalam proyek telah kangkangi dan tidak di jalankan sehingga keterbukaan informasi publik sudah di keberi dan tidak berfungsi sesuai tupoksinya.
( Syahrul A)
Editor : Mas bagus
More Stories
Sat Polairud & KSOP IV Selatpanjang Cek Kapal Mudik
Diduga Rusak Hutan Kota di Berau LSM Lingkungan Hidup Ancam Akan Gugat PT.BJU
Inspektorat Simalungun Diminta Periksa Pekerjaan Drainase Didusun Bahrambung Nagori Simbou Baru