Lidik24Jam.com

Berani & Terdepan

Diduga Rusak Hutan Kota di Berau LSM Lingkungan Hidup Ancam Akan Gugat PT.BJU

Berau,Kalimantan Timur – Keberadaan aktivitas pertambangan yang merusak hutan kota di Mayang magurai adalah Pemicu terjadinya kerusakan wisata yang saat ini muncul lubang dan kubangan dari akibat tambang PT.BJU di Provinsi Kaltim – tepatnya Teluk Bayur,Tanjung Redab Kabupaten Berau, Provinsi Kalimantan Timur mendapat sorotan organisasi lingkungan hidup dan awak media.

Akibat dari aktivitas tersebut telah merusak hutan kota dan lingkungan, karena pertambangan terbuka dapat mengubah secara total baik iklim dan tanah akibat seluruh lapisan tanah di atas deposit bahan tambang yang diambil oleh para pelaku usaha tambang.

”Secara sistematis pemerintah berupaya mempertahankan eksistensi pertambangan. Bahkan dengan berani menggadaikan nasib generasi mendatang. Kehancuran lingkungan dan wisata hutan kota yang ada di wilayah Mayang magurai hidup dapat mengakibatkan penderitaan masyarakat adat, menurunnya kualitas hidup penduduk lokal, dan kehancuran ekologi hutan,” ujarnya Soni Ketua LSM Lingkungan Hidup.

Dan ini sudah jelas bertentangan dengan undang-undang No.32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

“Pada Pasal 69 Ayat 1 huruf a UU 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan pengelolaan Lingkungan Hidup dan UU No 11 Tahun 2020 Tentang Cipta kerja Pasal 98 Ayat 1 UU 32 Tahun 2009.” Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampuinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kreteria baku kerusakan lingkungan hidup dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp.10.000.000.000, (sepuluh miliyar rupiah)

Dan juga mengabaikan Ketentuan Undang-undang Cipta No.11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja pasal 177 dan pasal 178: Setiap Pemegang Perizinan Berusaha yang dalam Melaksanakan kegiatanya/usahanya menimbulkan dampak kerusakan pada lingkungan hidup,selain dikenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 177 ayat (5), pemegang Perizinan Berusaha Wajib Memulihkan kerusakan lingkungan akibat dari kegiatan/usahanya.

Sebagaimana yang diatur dalam Undang-undang Nomor 25 tahun 2007 tentang Penanaman Modal, disebutkan, setiap penanam modal bertanggung jawab mematuhi semua ketentuan peraturan perundang-undangan yang telah ditetapkan,”terang soni.

Dari Organisasi Lingkingan Hidup P3LH (Perkumpulan Pengacara Peduli Lingkungan Hidup) dan MAKALAH (Masyarakat Anti Kerusakan Lingkungan dan Hutan) akan melakukan gugatan legal standing gugatan organisasi lingkungan hidup terhadap PT.BJU (Bara Jaya Utama) jika terus melakukan kegiatan yang dapat merusak lingkungan tanpa adanya memperhatikan aspek-aspek lingkungan yang dapat berdampak terhadap alam dan masyarakat sekitar,” pungkasnya.( FENDY)

Loading