
Pekanbaru,Riau :
Sunguh luar biasa SPBU 14.282.683 Milik dr Irvan Herman Abdulah di tabek gadang yang wilayah hukum Polsek Tampan Kota Pekanbaru di indikasi melakukan penjualan minyak kepada para mafia BBM solar ilegal.
Hasil investigasi awak media ini aktivitas ilegal ini sudah berjalan bertahun-bertahun di SPBU 14.282.683 menjual miyak kepada mafia solar ilegal dan tidak pernah di tersentuh hukum oleh aparat penegak hukum baik Polda Riau, Polresta Pekanbaru maupun Polsek Tampan.
“Seolah-olah pemlik SPBU 14.282.683 kebal hukum, dan yang sangat kita sayang kan lagi surat teguran yang di kasih oleh pihak pertamina ke SPBU 14.282.683 tabek gadang tidak ada artinya walau pun sering di berikan surat teguran kepada SPBU milik dr Irvan Herman sepertinya surat teguran tersebut di abaikan oleh pemilik/penaggung jawab SPBU 14.282.683 tabek gadang.
Saat tim awak media mengkonfirmasi salah satu masyarakat yang tak mau di sebutkan namanya mengatakan kepada tim awak media ini bahwa SPBU milik bapak Alm Herman Abdulah mantan Walikota Kota Pekanbaru sekarang mejadi milik anaknya dr.Irvan Hakim aktivitas dan aktivitas ilegal ini sudah bertahun-tahun berjalan di SPBU 14.282.683 menjual miyak solar bersubidi kepada para mafia pak,”terangnya
Kemudian tim awak media menanyakan kepada security terkait permasalahan ini dan security mengatakan tanya aja sama bang “Ata” karena dia kordinatornya untuk pengambilan minyak di SPBU ini.
Sebelumnya LSM AJAK (Aliansi Jurnalis anti Korupsi) sudah menyurati SPBU SPBU 14.282.683 dan Kapolsek Tampan untuk meminta konfirmasi kepada pihak penaggung jawab SPBU 14.282.683 tabek gadang tetapi sampai dengan saat ini belum ada tanggapanya.
Soni Ketua Umum LSM AJAK mengatakan akan meningkatkan dari Konfirmasi langsung membuat pengaduan ke Polda Riau c/q Kapolresta Pekanbaru c/q Kapolsek Tampan dan meminta untuk menindak para pelaku mafia minyak di SPBU 14.282.683 tabek gadang sesuai dngan aturan dan undang-undang yang berlaku dan memanggil penaggung jawab SPBU 14.282.683 tabek gadang untuk dimintai keterangan terkait permasalahan tersebut.
Jika tidak ada juga tindakan dari APH (Aparat Penegak Hukum) setelah pengaduan kami masuk maka kami akan melakukan gugatan prapid terhadap Kapolda Riau c/q Kapolresta Pekanbaru c/q Kapolsek Tampan sesuai dengan anggaran dasar organisasi kami.
“Sesuai Pasal 12 dalam anggaran dasar LSM AJAK “ Dapat mengajukan gugatan perdata dan atau permohonan praperadilan kepada pihak-pihak terkait seperti Kepolisian, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan apabila diindikasikan pihak tersebut tidak melakukan proses hukum dan atau lamban melakukan tindakan terhadap dugaan suatu tindak pidana telah kami laporkan,”tutup soni….Bersambung.(Team Redaksi)
More Stories
Berjalan Sangat Baik Tanpa Sengketa, Pemkab Meranti Apresiasi Pilkada 2024
Polres Kep Meranti Dan Awak Media Berbagi Takjil – Buka Puasa Bersama Di Bulan Ramadhan
Baznas Meranti Salurkan 2.150 Paket Bantuan, Wabup Muzamil Sebut Sangat Membantu Masyarakat